Keadilan Dalam Bisnis Gadai
Keadilan
dalam bisnis
Transaksi yang baik dan benar dalam proses jual beli
atau gadai-menggadai
harus memenuhi rasa keadilan bagi kedua belah pihak.
Pandangan mengenai
keadilan yang mewariskan pengaruh kuat adalah
Aristoteles, ia membagi keadilan
menjadi tiga bagian, yaitu: Keadilan Legal, yang
menyangkut hubungan antara
individu atau kelompok masyarakat dengan Negara.
Intinya adalah semua orang atau
kelompok masyarakat diperlakukan secara sama oleh
negara di hadapan dan
berdasarkan hukum yang berlaku. Keadilan Komutatif
yang mengatur hubungan yang
adil atau fair antara orang yang satu dengan yang lain
atau warga negara yang satu
dan warga negara lainnya. Maksudnya, keadilan legal
lebih menyangkut hubungan vertikal antarwarga negara, keadilan komutatif
menyangkut hubungan horizontal
antara warga yang satu dan warga yang lain. Lalu,
keadilan Distributif atau keadilan
ekonomi, adalah distribusi ekonomi yang merata atau
yang dianggap adil untuk
semua warga negara. Jadi keadilan distributif
bersangkut-paut pembagian kekayaan
ekonomi termasuk hasil-hasil pembangunan.
RHEINA RIZKY
01218025
#narotamajaya
#bangganarotama
Tidak ada komentar:
Posting Komentar