Rabu, 31 Maret 2021

TUGAS ETIKA BISNIS 3

 

Keadilan Dalam Bisnis Gadai

Keadilan dalam bisnis

Transaksi yang baik dan benar dalam proses jual beli atau gadai-menggadai

harus memenuhi rasa keadilan bagi kedua belah pihak. Pandangan mengenai

keadilan yang mewariskan pengaruh kuat adalah Aristoteles, ia membagi keadilan

menjadi tiga bagian, yaitu: Keadilan Legal, yang menyangkut hubungan antara

individu atau kelompok masyarakat dengan Negara. Intinya adalah semua orang atau

kelompok masyarakat diperlakukan secara sama oleh negara di hadapan dan

berdasarkan hukum yang berlaku. Keadilan Komutatif yang mengatur hubungan yang

adil atau fair antara orang yang satu dengan yang lain atau warga negara yang satu

dan warga negara lainnya. Maksudnya, keadilan legal lebih menyangkut hubungan vertikal antarwarga negara, keadilan komutatif menyangkut hubungan horizontal

antara warga yang satu dan warga yang lain. Lalu, keadilan Distributif atau keadilan

ekonomi, adalah distribusi ekonomi yang merata atau yang dianggap adil untuk

semua warga negara. Jadi keadilan distributif bersangkut-paut pembagian kekayaan

ekonomi termasuk hasil-hasil pembangunan.


RHEINA RIZKY

01218025

#narotamajaya

#bangganarotama

TUGAS ETIKA BISNIS 2

Perusahaan Modern yang Masih Menerapkan Etika dalam Bisnis

Etika Bisnis PT Pupuk Indonesia (Persero)

Kebijakan Larangan Gratifikasi dan anti Suap Perusahaan telah menerapkan kebijakan yang melarang pemberian dan penerimaan setiap bentuk uang, hadiah atau kenikmatan atau manfaat, pemberian diskon, pinjaman, penyediaan fasilitas akomodasi, transportasi atau halhal sejenis lainnya yang terkait dengan bisnis perusahaan kepada dan dari pejabat, rekan kerja, mitra bisnis atau pihak-pihak lain atau dari siapapun yang terkait dengan kedudukan atau tugasnya sebagai petugas senior atau karyawan Perusahaan yang diduga akan mempengaruhi pengambilan suatu keputusan.

Kebijakan dan prosedur Pelaporan (whistle blower) Sebagai salah satu usaha peningkatan penerapan prinsip prinsip Good Corporate Governance (GCG) di lingkungan PIHC beserta seluruh jajaran anak perusahaannya, pada tanggal 30 Mei 2008, bertempat di gedung Bidakara, Jakarta, telah dilaksanakan penandatangan Piagam Pakta Integritas yang dilakukan oleh seluruh Direksi dan Komisaris Utama PIHC beserta seluruh jajaran anak perusahaannya. Selaku perwakilan dari PIHC, penandatanganan piagam tersebut dilakukan oleh Direktur Utama, Bpk. Dadang Heru Kodri. Acara tersebut juga dilengkapi dengan pembekalan mengenai Etika Bisnis yang disampaikan oleh Ketua KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) saat itu, Bpk. Antasari Azhar.

Inti Pakta Integritas tersebut adalah pernyataan Direksi dan Komisaris Utama yang memegang teguh dan bertanggung jawab atas penerapan prinsip-prinsip dasar Integritas di lingkungan PIHC dengan tujuan untuk melaksanakan usaha yang bersih, transparan, profesional dan pembentukan Whistle Blowing System (M-18) serta bertindak jujur, dapat dipercaya, menghindari konflik kepentingan dan tidak mentolerir suap.

Pelaksanaan penerapan Good Corporate Governance itu tidak hanya wajib dilakukan oleh pihak Direksi dan Komisaris saja, tetapi juga wajib dilaksanakan oleh seluruh karyawan untuk mendukung keberhasilan pelaksanaan pakta integritas yang telah ditandatangani.

Kebijakan Anti Fraud Perusahaan melarang anggota Komisaris, Direksi, dan seluruh karyawan PIHC dan pihak terkait untuk melakukan dan memasuki setiap transaksi negatif (fraud). Apabila transaksi tersebut terjadi, maka setiap pihak yang terlibat akan dikenai sanksi, penahanan dan tuntutan sesuai hukum yang berlaku.

Kebijakan Keterlibatan Dalam Politik Kebijakan Perusahaan mengharuskan Direksi dan karyawan yang mewakili Perusahaan dalam setiap urusan Pemerintah dan politik, untuk patuh terhadap setiap perundang-undangan yang mengatur keterlibatan perusahaan dalam urusan publik.

 

Pedoman Etika Perusahaan Semen Indonesia

Perseroan senantiasa mendorong kepatuhan terhadap standar etika dan berkomitmen untuk mengimplementasikannya, serta mewajibkan seluruh pimpinan dari  setiap tingkatan bertanggungjawab untuk memastikan bahwa pedoman perilaku dipatuhi dan dijalankan dengan baik pada jajaran masing-masing.

Sebagai  perusahaan publik, Perseroan bertanggung jawab untuk memenuhi harapan pemegang saham dan pemangku kepentingan (stakeholders). Perseroan dikelola  secara profesional dengan senantiasa menjaga dan membina hubungan dengan semua pemangku kepentingan (stakeholders) sesuai standar etika bisnis. Dalam mengemban tanggung jawab tersebut, Perusahaan menerapkan Pedoman GCG secara konsisten, yang ditunjang dengan standar etika perilaku bisnis dan individu yang dituangkan dalam Pedoman Kode Etik Semen Indonesia.

Pedoman tersebut memberikan petunjuk praktis dan pedoman perilaku bagi seluruh organ perusahaan, pegawai perusahaan, entitas anak dan afiliasi serta Pemangku Kepentingan (stakeholders) lainnya yang harus dipatuh dalam berinteraksi dengan semua pihak, dan harus dijadikan landasan dalam proses pengambilan keputusan, serta sebagai sarana untuk menciptakan lingkungan kerja yang positif dalam mendukung  terlaksananya kegiatan perusahaan dengan baik dan benar, dalam batas-batas norma dan etika berusaha sesuai dengan Pedoman GCG. Selain hal tersebut, Pedoman Kode Etik ini sebagai sarana untuk terciptanya hubungan yang harmonis, sinergis, dan saling menguntungkan antara pemangku kepentingan  (stakeholders) dengan perusahaan.

Pedoman Kode Etik Perseroan telah dilakukan penyusunan ulang atas butir-butir ketentuan dalam Pedoman Kode Etik Perusahaan yang telah ada, menyesuaikan kembali aturan di dalamnya dengan Pedoman GCG dan praktik-praktik lazim terkini. Langkah tersebut diikuti dengan sosialisasi dan pemberlakuan Pedoman Kode Etik Perseroan.

Pedoman Kode Etik Perusahaan ini digunakan sebagai landasan untuk membentuk dan mengatur tingkah laku yang konsisten berdasarkan prinsip-prinsip berkesadaran etis (ethical sensibility), berpikir etis (ethical reasoning), dan berperilaku etis (ethical conduct) sebagai bagian upaya menumbuhkan integritas yang tinggi. Pada akhirnya, integritas tinggi yang menyertai penerapan tata kelola yang baik akan  menjamin perwujudan visi, misi, falsafah, nilai-nilai, dan budaya perusahaan.

·        Pokok-Pokok Kode Etik

Pedoman Kode Etik Perseroan menjelaskan kebijakan  perilaku perusahaan, jenis-jenis pelanggaran, mekanisme pengaduan pelanggaran dan sanksi bagi pelanggaran yang terjadi. Kebijakan perilaku mengatur hal-hal yang menjadi tanggung jawab Perseroan, individu jajaran Perseroan maupun pihak lain yang melakukan bisnis dengan Perseroan, meliputi:

·        Etika Bisnis Perseroan.

Merupakan penjelasan tentang bagaimana sikap dan perilaku Perseroan sebagai suatu entitas bisnis bersikap, beretika, dan bertindak dalam upaya      menyeimbangkan kepentingan Perseroan dengan kepentingan stakeholder sesuai dengan prinsip-prinsip GCG dan nilainilai korporasi yang sehat.

·        Etika Perilaku Individu.

 

Merupakan penjelasan tentang bagaimana individu jajaran perseroan dalam berhubungan, bersikap, beretika dan bertindak sesuai kaidah-kaidah dan ketentuan yang berlaku.


RHEINA RIZKY

01218025

#bangganarotama

#narotamajaya

#lingkunganbisnis&etika


Minggu, 28 Maret 2021

TUGAS ETIKA BISNIS 1

Etika bisnis merupakan cara untuk melakukan kegiatan bisnis, yang mencakup seluruh aspek yang berkaitan dengan individu, perusahaan dan juga masyarakat. Etika Bisnis dalam suatu perusahaan dapat membentuk nilai, norma dan perilaku karyawan serta pimpinan dalam membangun hubungan yang adil dan sehat dengan pelanggan/mitra kerja, pemegang saham, masyarakat.





Contoh Beberapa Perusahaan yang Melanggar Etika Bisnis

 1.  PT.Megasari Makmur dengan Produknya HIT      Pada kasus PT Megarsari Makmur (produk HIT) masalah yang terjadi dikarenakan kurangnya pen...