Perusahaan Modern yang Masih Menerapkan
Etika dalam Bisnis
Etika Bisnis PT Pupuk Indonesia (Persero)
Kebijakan Larangan Gratifikasi dan anti Suap
Perusahaan telah menerapkan kebijakan yang melarang pemberian dan penerimaan
setiap bentuk uang, hadiah atau kenikmatan atau manfaat, pemberian diskon,
pinjaman, penyediaan fasilitas akomodasi, transportasi atau halhal sejenis lainnya
yang terkait dengan bisnis perusahaan kepada dan dari pejabat, rekan kerja,
mitra bisnis atau pihak-pihak lain atau dari siapapun yang terkait dengan
kedudukan atau tugasnya sebagai petugas senior atau karyawan Perusahaan yang
diduga akan mempengaruhi pengambilan suatu keputusan.
Kebijakan dan prosedur Pelaporan (whistle blower)
Sebagai salah satu usaha peningkatan penerapan prinsip prinsip Good Corporate
Governance (GCG) di lingkungan PIHC beserta seluruh jajaran anak perusahaannya,
pada tanggal 30 Mei 2008, bertempat di gedung Bidakara, Jakarta, telah
dilaksanakan penandatangan Piagam Pakta Integritas yang dilakukan oleh seluruh
Direksi dan Komisaris Utama PIHC beserta seluruh jajaran anak perusahaannya.
Selaku perwakilan dari PIHC, penandatanganan piagam tersebut dilakukan oleh
Direktur Utama, Bpk. Dadang Heru Kodri. Acara tersebut juga dilengkapi dengan
pembekalan mengenai Etika Bisnis yang disampaikan oleh Ketua KPK (Komisi
Pemberantasan Korupsi) saat itu, Bpk. Antasari Azhar.
Inti Pakta Integritas tersebut adalah pernyataan
Direksi dan Komisaris Utama yang memegang teguh dan bertanggung jawab atas
penerapan prinsip-prinsip dasar Integritas di lingkungan PIHC dengan tujuan
untuk melaksanakan usaha yang bersih, transparan, profesional dan pembentukan Whistle
Blowing System (M-18) serta bertindak jujur, dapat dipercaya, menghindari
konflik kepentingan dan tidak mentolerir suap.
Pelaksanaan penerapan Good Corporate Governance itu
tidak hanya wajib dilakukan oleh pihak Direksi dan Komisaris saja, tetapi juga
wajib dilaksanakan oleh seluruh karyawan untuk mendukung keberhasilan
pelaksanaan pakta integritas yang telah ditandatangani.
Kebijakan Anti Fraud Perusahaan melarang anggota
Komisaris, Direksi, dan seluruh karyawan PIHC dan pihak terkait untuk melakukan
dan memasuki setiap transaksi negatif (fraud). Apabila transaksi tersebut
terjadi, maka setiap pihak yang terlibat akan dikenai sanksi, penahanan dan
tuntutan sesuai hukum yang berlaku.
Kebijakan Keterlibatan Dalam Politik Kebijakan
Perusahaan mengharuskan Direksi dan karyawan yang mewakili Perusahaan dalam
setiap urusan Pemerintah dan politik, untuk patuh terhadap setiap
perundang-undangan yang mengatur keterlibatan perusahaan dalam urusan publik.
Pedoman Etika Perusahaan Semen Indonesia
Perseroan senantiasa mendorong kepatuhan terhadap
standar etika dan berkomitmen untuk mengimplementasikannya, serta mewajibkan
seluruh pimpinan dari setiap tingkatan
bertanggungjawab untuk memastikan bahwa pedoman perilaku dipatuhi dan
dijalankan dengan baik pada jajaran masing-masing.
Sebagai
perusahaan publik, Perseroan bertanggung jawab untuk memenuhi harapan
pemegang saham dan pemangku kepentingan (stakeholders). Perseroan dikelola secara profesional dengan senantiasa menjaga
dan membina hubungan dengan semua pemangku kepentingan (stakeholders) sesuai
standar etika bisnis. Dalam mengemban tanggung jawab tersebut, Perusahaan
menerapkan Pedoman GCG secara konsisten, yang ditunjang dengan standar etika
perilaku bisnis dan individu yang dituangkan dalam Pedoman Kode Etik Semen
Indonesia.
Pedoman tersebut memberikan petunjuk praktis dan
pedoman perilaku bagi seluruh organ perusahaan, pegawai perusahaan, entitas
anak dan afiliasi serta Pemangku Kepentingan (stakeholders) lainnya yang harus
dipatuh dalam berinteraksi dengan semua pihak, dan harus dijadikan landasan
dalam proses pengambilan keputusan, serta sebagai sarana untuk menciptakan
lingkungan kerja yang positif dalam mendukung
terlaksananya kegiatan perusahaan dengan baik dan benar, dalam
batas-batas norma dan etika berusaha sesuai dengan Pedoman GCG. Selain hal
tersebut, Pedoman Kode Etik ini sebagai sarana untuk terciptanya hubungan yang
harmonis, sinergis, dan saling menguntungkan antara pemangku kepentingan (stakeholders) dengan perusahaan.
Pedoman Kode Etik Perseroan telah dilakukan penyusunan
ulang atas butir-butir ketentuan dalam Pedoman Kode Etik Perusahaan yang telah
ada, menyesuaikan kembali aturan di dalamnya dengan Pedoman GCG dan
praktik-praktik lazim terkini. Langkah tersebut diikuti dengan sosialisasi dan
pemberlakuan Pedoman Kode Etik Perseroan.
Pedoman Kode Etik Perusahaan ini digunakan sebagai
landasan untuk membentuk dan mengatur tingkah laku yang konsisten berdasarkan
prinsip-prinsip berkesadaran etis (ethical sensibility), berpikir etis (ethical
reasoning), dan berperilaku etis (ethical conduct) sebagai bagian upaya
menumbuhkan integritas yang tinggi. Pada akhirnya, integritas tinggi yang
menyertai penerapan tata kelola yang baik akan
menjamin perwujudan visi, misi, falsafah, nilai-nilai, dan budaya
perusahaan.
·
Pokok-Pokok Kode Etik
Pedoman Kode Etik Perseroan menjelaskan kebijakan perilaku perusahaan, jenis-jenis pelanggaran,
mekanisme pengaduan pelanggaran dan sanksi bagi pelanggaran yang terjadi.
Kebijakan perilaku mengatur hal-hal yang menjadi tanggung jawab Perseroan,
individu jajaran Perseroan maupun pihak lain yang melakukan bisnis dengan
Perseroan, meliputi:
·
Etika Bisnis Perseroan.
Merupakan penjelasan tentang bagaimana sikap dan
perilaku Perseroan sebagai suatu entitas bisnis bersikap, beretika, dan
bertindak dalam upaya menyeimbangkan
kepentingan Perseroan dengan kepentingan stakeholder sesuai dengan
prinsip-prinsip GCG dan nilainilai korporasi yang sehat.
·
Etika Perilaku Individu.
Merupakan penjelasan tentang
bagaimana individu jajaran perseroan dalam berhubungan, bersikap, beretika dan
bertindak sesuai kaidah-kaidah dan ketentuan yang berlaku.
RHEINA RIZKY
01218025
#bangganarotama
#narotamajaya
#lingkunganbisnis&etika